Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa (Kepada Desa, Sekretaris Desa, Kaur Umum, Kaur Pemerintahan, Kaur Keuangan, Dll)


Judul : Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa (Kepada Desa, Sekretaris Desa, Kaur Umum, Kaur Pemerintahan, Kaur Keuangan, Dll)
link : Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa (Kepada Desa, Sekretaris Desa, Kaur Umum, Kaur Pemerintahan, Kaur Keuangan, Dll)


Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa (Kepada Desa, Sekretaris Desa, Kaur Umum, Kaur Pemerintahan, Kaur Keuangan, Dll)

Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa (Kepada Desa, Sekretaris Desa, Kaur Umum, Kaur Pemerintahan, kaur Keuangan, Dll)

Menyelenggarakan pemerintahan desa menurut kebijakan yang ditetapkan bersama BPD Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa (Kepada Desa, Sekretaris Desa, Kaur Umum, Kaur Pemerintahan, kaur Keuangan, Dll)


KEPALA DESA
1. Menyelenggarakan pemerintahan desa menurut kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
2. Mengajukan rancangan peraturan Desa
3. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
5. Membina kehidupan masyarakat Desa
6. Membina ekonomi desa
7. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
8. Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan sanggup menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SEKRETARIS DESA
1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan manajemen Desa, mempersiapkan materi penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.

2. Fungsi :
Penyelenggara kegiatan manajemen dan mempersiapkan materi untuk kelancaran kiprah Kepala Desa
Melaksanakan kiprah kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
Melaksanakan kiprah kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
Penyiapan dukungan penyusunan Peraturan Desa
Penyiapan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan
Pelaksanaan kiprah lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

( Baca juga : Lama Waktu Lumba-Lumba Melahirkan )

KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM
1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan manajemen umum, tata perjuangan dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan materi rapat dan laporan.

2. Fungsi :
Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
Pelaksanaan pengelolaan manajemen umum
Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
Pengelolaan manajemen perangkat Desa
Persiapan bahan-bahan laporan; dan
Pelaksanaan kiprah lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

KAUR KEUANGAN
1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan manajemen keuangan Desa dan mempersiapkan materi penyusunan APB Desa.

2. Fungsi :
Pelaksanaan pengelolaan manajemen keuangan Desa
Persiapan materi penyusunan APB Desa; dan
Pelaksanaan kiprah lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

KAUR PEMERINTAHAN
1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan manajemen kependudukan, manajemen pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan materi perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk aturan Desa.
2. Fungsi :
Pelaksanaan kegiatan manajemen kependudukan
Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
Pelaksanaan kegiatan manajemen pertanahan
Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa
Persiapan dukungan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
Persiapan dukungan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang bekerjasama dengan upaya membuat ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
Administrasi Pemerintahan Desa :
8. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
9. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
10. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang bisa semoga mendapat penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini bermetamorfosis Kartu Multiguna, Kartu ini sanggup dipakai oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
11. Surat Keterangan Lalu Lintas
12. Surat Keterangan NTCR
13. Surat Pengantar Pernikahan
14. Surat Keterangan Naik Haji
15. Surat Keterangan Domisili
16. Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
17. Surat Keterangan Pindah
18. Surat Keterangan Lahir/Mati
19. Surat Keterangan Ke Bank dll.
20. Surat Keterangan Pengiriman Wesel
21. Surat Keterangan Jual Beli Hewan
22. Surat Keterangan Izin Keramaian
23. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
24. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
25. Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
26. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
27. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.

( Baca juga : Macam-Macam Arsip )

KAUR EKONOMI PEMBANGUNAN
1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan materi perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan manajemen pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta penyiapan materi tawaran kegiatan dan pelaksanaan kiprah pembantuan.
2. Fungsi :
Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
Pelaksanaan kegiaatan manajemen pembangunan
Pengelolaan kiprah pembantuan; dan
Pelaksanakan kiprah lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

KAUR KESRA (KESEJAHTERAAN RAKYAT)
1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan materi perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
2. Fungsi :
Penyiapan materi untuk pelaksanaan aktivitas kegiatan keagamaan
Penyiapan dan pelaksanaan aktivitas perkembangan kehidupan beragama
Penyiapan materi dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan; dan
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

KEPALA DUSUN (KADUS)
Tugas :
1. Membantu pelaksanaan kiprah kepala desa dalam wilayah kerjanya
2. Melakukan training dalam rangka meningkatkan swadaya dan bersama-sama masyarakat
3. Melakukan kegiatan penerangan wacana aktivitas pemerintah kepada masyarakat
4. Membantu kepala desa dalam training dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya
5. Melaksanakan kiprah lain yang diberikan oleh kepala desa.

Fungsi :
1. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan training masyarakat diwilayah dusun
2. Melakukan kiprah dibidang pembangunan dan training kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
3. Melakukan perjuangan dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya bersama-sama masyarakat dan melaksanakan training perekonomian
4. Melakukan kegiatan dalam rangka training dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
5. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa.

BPD (BADAN PERWAKILAN DESA) 
BPD memiliki fungsi memutuskan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas :
1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
3. Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
6. Menyusun tata tertib BPD.

Hak :
1. Meminta keterangan kepada pemerintah desa
2. Menyatakan pendapat Kewajiban
3. Mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
4. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
5. Mempertahankan dan memelihara aturan nasional sera keutuhan NKRI
6. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
7.
8. Memproses pemilihan kepala desa
9. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
10. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adab istiadat masyarakat setempat
11. Menjaga norma dan etika dalam relasi kerja dengan forum kemasyarakatan.