Judul : Perjalanan Pemerintah Republik Indonesia (Berlakunya Kembali Uud 1945)
link : Perjalanan Pemerintah Republik Indonesia (Berlakunya Kembali Uud 1945)
Perjalanan Pemerintah Republik Indonesia (Berlakunya Kembali Uud 1945)
Halaman ini memuat ihwal artikel Perjalanan Pemerintah Republik Indonesia,Riwayat Undang Undang Dasar 1945.3. Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
a. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1945, Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan lagi. Pemerintah menurut Haluan Negara yang diambildari pidato Bung Karno yang populer yakni Manifesto Politik RI. Inti dari Manipol ialah USDEK :
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Sosialisme Indonesia
3. Demokrasi Terpimpin
4. Ekonomi Terpimpin
5. Kepribadian Indonesia
b. Presiden Menetapkan MPR sementara dengan Ketetapan No. 2 Tahun 1959 dan MPRS hasil pengangkatan Presiden sidang petama 10 Nopember s/d 7 Desember 1960 di Bandung. MPRS berhasil menetapkan sebagai berikut.
1. TAP No. 1/MPRS/1960 bahwa Manifesto Politik sebagai GBHN.
2. TAPNo. 11/MPRS /1960 ihwal GBHN Pembangunan Semesta Berencana 1961-1969.
3. Mengangkat Presiden Sukarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi, Mandatari MPRS.
c. Selama pemerintah Presiden Sukarno tidak menyelenggarakan pemilu sebagai norma demokrasi. Tetapi dewan perwakilan rakyat ditetapkan melalui penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 yang disebut dewan perwakilan rakyat Gotong Royong terdiri dari wakil parpol dan Golongan . dewan perwakilan rakyat hasil Pemilu tahun 1955 dibubarkan dengan ketetapan Presiden No. 3 tahun 1960 tanggal 5 Maret 1960.(Penyimpangan Undang-Undang Dasar 1945)
d. Tanggal 15 hingga 22 Maret tahun1960 MPRS melaksanakan sidang Umum 11 di Bandung, berhasil memutuskan :
Ketetapan Bo. 111/MPRS/1963 ihwal pengangkatan Presiden Sukarno menjadi presiden seumur hidup.(Hal ini merupakan penyewengan terhadapUUD 1945)
Klimak dari penyelewengan Undang-Undang Dasar 1945 ialah adalah terjadinya bencana nasional dengan Peristiwa Pemberontakan G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965.
Setelah ada perlawanan rakyat (bersama ABRI) yang anti komonis/PKI pemberontakan sanggup ditumpas. Kemudian tuntutan adanya Sidang spesial MPRS untuk meminta pertanggung balasan Presiden Sukarno. Karena pertanggujawaban yang disebut Nawa Aksara ditolak MPRS, maka Presiden Sukarno Dicabut mandatnya.
Pemerintah Orde Baru 1966
Diawali adanya Supersemar,kemudian Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Sidang spesial MPRS, dan Pemberian mandat kepada JenderaI Soeharto menjadi Preside. Semenjak itu untuk selama 32 tahun, Soeharto menjadi Presiden , Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Kostitusi diberlakukan secara murni dan konsekuen, apa yang tersebut dan yang tersirat (jiwa konstitusi). Oleh alasannya ialah itu pada masa Orde gres tidak ada upaya untuk mengubah atau mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945. Haya dalam prktik Pemerintah yang telalu lama berakibat mengakibatkan rezim yang srentralistik dan otoriter.