Anggota Panita Sembilan Dan Isi Piagam Jakarta (Jakarta Charter)


Judul : Anggota Panita Sembilan Dan Isi Piagam Jakarta (Jakarta Charter)
link : Anggota Panita Sembilan Dan Isi Piagam Jakarta (Jakarta Charter)


Anggota Panita Sembilan Dan Isi Piagam Jakarta (Jakarta Charter)

Anggota Panita Sembilan Dan Isi Piagam Jakarta  Anggota Panita Sembilan Dan Isi Piagam Jakarta (Jakarta Charter)

Panitia Sembilan dibuat pada tanggal 1 Juni 1945, anggota-anggotanya yaitu sebagai berikut :

1. Ir. Soekarno (ketua)
2. Drs.Mohammad Hatta (wakil ketua)
3. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
4. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
5. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
6. H. Agus Salim (anggota)
7. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
8. Wachid Hasjim (anggota)
9. Mr. Moehammad Yamin (anggota)

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Isi dari Piagam Jakarta (Jakarta Charter) adalah sebagai berikut :
Bahwa bekerjsama kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh lantaran itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, lantaran tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan usaha pergerakan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah Yang Mahakuasa, dan dengan didorongkan oleh cita-cita luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: "Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".


Jakarta, 22-6-2603

Pada waktu selanjutnya, sesudah melalui banyak sekali diskusi para pendiri bangsa. Piagam Jakarta mengalami perubahan pada sila pertama yaitu pada bab “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya” menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Perubahan ini dimaksudkan biar dapat menjaga kesatuan dan persatuan bangsa serta mencegah perpecahan yang dapat terjadi. Karena memang warga negara Indonesia pada ketika itu tidak hanya menganut agama Islam saja. Namun mempunyai banyak penganut agama yang berbeda-beda.