Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Uud 1945) Republik Indonesia


Judul : Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Uud 1945) Republik Indonesia
link : Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Uud 1945) Republik Indonesia


Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Uud 1945) Republik Indonesia

Bahwa bersama-sama kemerdekaan itu yaitu hak segala bangsa dan oleh lantaran itu Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Republik Indonesia


Isi Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia

"Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pembukaan"

"Bahwa bersama-sama kemerdekaan itu yaitu hak segala bangsa dan oleh lantaran itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh cita-cita luhur, biar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang Isi Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (Pembukaan UUD) menurut kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

Ketuhanan Yang Maha Esa, 
kemanusiaan yang adil dan beradab, 
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, 
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."